KPK Usut Prosedur Pengajuan DAK Kebumen 2016 di Banggar DPR

12 Februari 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 mulai diusut KPK. Dana tersebut terindikasi korupsi dalam proses pengajuannya.
ADVERTISEMENT
Pengusutan proses pengajuan itu dilakukan melalui pemeriksaan 3 orang dari pihak Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mereka ialah Kahar Muzakir, Ahmad Rizki Sadig, dan Said Abdullah.
Kahar adalah mantan Ketua Banggar yang kini duduk sebagai Ketua Komisi III DPR. Sementara Ahmad dan Said masih menjabat Wakil Ketua Banggar. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga saksi tersebut ditanya seputar prosedur pengajuan anggaran, khusunya DAK pada APBN Tahun Anggaran 2016.
Febri Diansyah Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016, termasuk dalam posisi di Badan Anggaran DPR-RI sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Kahar Muzakir yang menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 17.30 WIB tak menampik mengenai materi pemeriksaannya tersebut. Namun, ia enggan berkomentar banyak mengenai hal itu.
"Saya dimintai keterangan tentang penganggaran 2016 sudah itu saja. Pertanyaanya cuma 7," ujar Kahar.
Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir (kanan) di gedung KPK Jakarta Selasa (12/2/ Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sadig yang menyelesaikan pemeriksaan beberapa jam lebih dulu daripada Kahar juga mengakui hal yang sama. Ia mengaku ditanya soal mekanisme usulan anggaran dari daerah. Menurutnya usulan anggaran murni dari pemerintah.
Ia pun menyebut tak ada rapat khusus yang membahas anggaran dari setiap daerah. Menurut dia, pembahasan dilakukan secara umum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
ADVERTISEMENT
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar. Yahya Fuad menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen.
Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terciduk OTT KPK.