KPK Usut Rapat Komisi II DPR dan Mendagri yang Bahas Meikarta

25 Januari 2019 22:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK turut mendalami pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR yang membahas soal perizinan proyek Meikarta. Pendalaman tersebut dilakukan dari pemeriksaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
"Tentang pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI karena ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (25/1).
Selain rapat bahas Meikarta, politikus PDIP itu juga diklarifikasi mengenai dugaan arahannya terkait izin Meikarta yang muncul dalam persidangan. Tjahjo disebut pernah menghubungi Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi untuk membantu izin Meikarta milik Lippo Cikarang.
"Beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan ketika Neneng Bupati Bekasi menjadi saksi di persidangan di Bandung beberapa waktu yang lalu itu kami klarifikasi terhadap saksi," imbuh Febri.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat penuhi panggilan KPK sebagai saksi Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat penuhi panggilan KPK sebagai saksi Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Tjahjo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, mulai dari pukul 09.45 WIB hingga 11.37 WIB. Usai pemeriksaan ia mengaku pernah menghubungi Neneng meminta agar Meikarta dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menganggap arahan yang disampaikannya adalah perkara biasa. Menurut dia, arahan itu tak didasarkan pada besarnya nilai investasi Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Itu tugas saya sebagai Mendagri," imbuh Tjahjo.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Billy Sindoro (kedua kanan) mendengarkan keterangan dari Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1).  (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Billy Sindoro (kedua kanan) mendengarkan keterangan dari Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi adanya aliran suap ke pihak DPRD Kabupaten Bekasi. Hal itu diduga masih terkait izin Meikarta yang juga dibahas di DPRD. Bahkan KPK menduga sejumlah anggota DPRD liburan keluar negeri bersama keluarga mereka dengan dibiayai oleh uang tersebut. Hingga kini, KPK masih mendalaminya.
ADVERTISEMENT