KPK Usut Rekening Koran Korporasi Terkait Kasus Bupati Mojokerto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK turut menyita rekening koran dari sebuah korporasi pada saat penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Rekening koran itu kemudian ditelusuri penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Penelusuran dilakukan dari pemeriksaan empat orang saksi oleh penyidik. Keempat orang tersebut, yakni Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur, Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti, serta Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo.
"Penyidik mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya, di mana ditemukan rekening koran salah satu korporasi," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (17/5).
Para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun Febri tidak menjelaskan lebih lanjut hasil dari pemeriksaan tersebut.
Selain keempat orang tersebut, terdapat satu orang saksi lain yang juga dipanggil penyidik. Ia adalah ajudan Bupati Mojokerto bernama Luthfi Arief Muttaqin. Namun pemeriksaan dia dijadwal ulang menjadi hari Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dugaan suap kepengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya, dan Permit And Regulatory Division Head PT. Solu Sindo Kreasi Pratama, Ockyanto.
Selain suap, Mustofa juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar atas sejumlah proyek. Gratifikasi itu diduga ia terima bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin.
Atas perbuatannya, Mustofa selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Ockyanto dan Onggo selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.