KPK Usut Rekomendasi Izin Meikarta Lewat Pemeriksaan Deddy Mizwar

12 Desember 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemberian rekomendasi izin untuk proyek Meikarta menjadi salah satu hal yang sedang didalami oleh KPK. Sebab, KPK menduga perizinan proyek Meikarta bermasalah sejak awal.
ADVERTISEMENT
Penyidik mendalami soal rekomendasi tersebut melalui pemeriksaan Deddy Mizwar. Deddy Mizwar dinilai mengetahui mengenai proses rekomendasi tersebut ketika dia menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/12).
Deddy Mizwar atau akrab disapa Demiz menjalani pemeriksaan penyidik sekitar 6 jam terkait kasus ini. Ia mengakui bahwa Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sempat membahas aturan tata ruang terkait proyek Meikarta. Hasil rapat tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi.
"Kami laporkan kepada gubernur sebelum dikeluarkan rekomendasi. Jadi itu prosedurnya," ucap Demiz.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berdasarkan pertimbangan itu, Pemprov Jabar lantas memberikan rekomendasi lahan seluas 84,6 hektare untuk Meikarta. Hal tersebut menurut Demiz, sesuai dengan SK Gubernur Jabar tahun 1993.
ADVERTISEMENT
"84,6 (hektare), bukan 500 (hektare)," kata Demiz.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap ada dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada Pemkab Bekasi senilai miliaran rupiah untuk melancarkan izin proyek superblok itu.
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangannya, KPK menduga bahwa perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal. KPK menduga proyek Meikarta sebenarnya tidak bisa dilakukan di atas lahan ratusan hektare karena terbentur aturan tata ruang.
Belakangan, KPK mengindikasikan terjadinya suap untuk mengubah aturan soal tata ruang demi memuluskan proyek Meikarta.