KPK Usut Sumber Uang SGD 10 Ribu yang Dikembalikan Eni Saragih

8 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah mengusut pengembalian uang senilai SGD 10 ribu oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Uang itu dikembalikan Eni pada saat proses persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Ada pengembalian uang dari Eni Saragih senilai 10.000 dolar Singapura, meskipun kalau dilihat dari putusan terakhir kemarin itu belum dibahas lebih lanjut. Nah itu yang sedang dipelajari juga oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (8/3).
Dalam kasus PLTU Riau-1, Eni terjerat dua kasus berbeda. Pertama, ia menerima suap dari pemilik saham Blackgold Johanes Kotjo. Kedua, ia menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun kemudian, Eni mengklaim juga pernah menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari staf Menteri ESDM Ignasius Jonan. Menurut Eni, uang itu ia terima usai memimpin rapat di Komisi VII DPR.
Kendati muncul di persidangan, KPK masih belum menyatakan status dari uang tersebut. Apakah masuk sebagai barang bukti dalam perkara Eni terkait proyek PLTU, atau perkara pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan.
ADVERTISEMENT
"Apakah itu (uang SGD 10 ribu) akan menjadi bagian dari perkara yang saat ini (terminasi kontrak PT AKT) atau tidak ada kaitan sama sekali, itu kan perlu proses klasifikasi proses analisis dan lain-lain," ucap Febri.
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan ia memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang suap diduga diberikan terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Terkait proses klarifikasi asal-usul uang tersebut, Febri enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja saksi yang akan diperiksa. Namun ia memastikan akan memanggil seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Saya belum tahu siapa yang akan dimintakan keterangan lagi tapi pihak-pihak yang terkait tentu akan diperiksa sebagai saksi SMT (Samin Tan)," kata Febri.
Disinggung terkait ada atau tidaknya kepentingan korporasi dalam perkara Samin Tan, Febri menyebut hal itu juga menjadi salah satu perhatian KPK.
"Ada atau tidak ada kepentingan korporasi, perbuatan tersangka apakah mewakili korporasi atau tidak, dan ada atau tidak ada keuntungan bagi korporasi itu pasti akan menjadi salah satu perhatian KPK," katanya.