news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Wawan Diduga Menginap di Hotel dengan Public Figure, Bukan Airin

6 Desember 2018 11:40 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Gedung KPK, Jakarta (15/8/18). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Gedung KPK, Jakarta (15/8/18). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
KPK menemukan indikasi bahwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyalahgunakan izin berobatnya untuk keluar lapas dan malah menginap di hotel. Bahkan, dalam surat dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebutkan bahwa Wawan sempat menginap bersama teman wanitanya di sebuah hotel.
ADVERTISEMENT
Diduga, wanita tersebut bukan merupakan istri dari Wawan yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Wanita tersebut diduga merupakan seorang public figure.
"Kami menduga yang menginap di hotel bersama TCW bukanlah istri TCW. Kami duga seorang wanita itu merupakan public figure," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan siapa sosok wanita yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa pihak penuntut umum akan membeberkan buktinya dalam persidangan.
"Untuk detailnya, Tim JPU akan membuka bukti-bukti di persidangan sebagaimana fakta yang ada di dalam surat dakwaan," ujar dia.
Secara terpisah, pengacara Wawan, Tubagus Sukatma, membantah tudingan soal adanya wanita yang menginap bersama kliennya di hotel. "Itu tidak benar. Sumber dari mana. Tidak ada klien saya pergi bersama wanita apalagi memberikan sesuatu kepada Kalapas," kata Sukatma saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
Sukatma menilai, sumber informasi dari dakwaan tersebut tidak jelas.
"Dari mana itu tidak jelas sumbernya," jelasnya.
Memang, kata Sukatma, pada saat meminta izin keluar lapas ada pelanggaran yang diperbuat. Tapi, isi dakwaan yang menyebut Wawan menyuap dan menginap di hotel bersama wanita tidak benar.
"Memang Pak Wawan minta izin keluar, karena kecapekan beliau jadi menginap di hotel," kata Sukatma.
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Dalam dakwaannya, Wahid Husen diduga menerima suap uang senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang, termasuk mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta dan fasilitas lainnya. Suap itu disebut berasal dari 3 napi korupsi, yakni Wawan, Fahmi Darmawansyah, dan Fuad Amin Imron.
Terkait Wawan, ia disebut setidaknya dua kali menyalahgunakan izin yang didapatnya dari Wahid untuk keluar Lapas Sukamiskin. Berikut rincian izin Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany itu keluar lapas:
ADVERTISEMENT
5 Juli 2018
Wawan mendapat Izin Luar Biasa dengan alasan mengujungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Wahid Husen mengetahui bahwa izin itu disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
16 Juli 2018
Wahid memberikan izin keluar lapas untuk berobat ke Rumah Sakit Rosela Karawang. Namun kemudian izin tersebut untuk menginap di luar lapas. Caranya, Wawan yang dibawa dengan menggunakan mobil ambulans tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan hanya sampai parkiran Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Wawan kemudian turun dan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang sudah menunggunya. Wawan langsung dibawa menuju rumah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang tak lain adalah kakaknya di Jalan Suryalaya Bandung.
Tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grande Mercure Bandung. "Dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Namun, siapa teman wanita yang disebut menginap bersama Wawan di hotel tersebut, jaksa tidak mengungkapnya di dalam dakwaan.