news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Yakin Ada Kerugian Negara Kasus BLBI: Sudah Diuji di Persidangan

20 Juni 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meyakini korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menimbulkan kerugian negara. Bahkan, hal tersebut sudah diuji dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses penyidikan yang kami lakukan penyidikan bahkan diuji dalam persidangan ternyata masih ada kerugian negara Rp 4,58 triliun. Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan sehingga, kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada agar seluruh uang yang seharusnya diterima oleh negara tersebut itu kembali lagi keuangan negara," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat tiga orang, yakni eks Kepala Badan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung; serta Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Sjamsul dan Itjih masih dalam tahap penyidikan. Sementara Syafruddin sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI. Dalam putusan Syafruddin, dinyatakan pula kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.
ADVERTISEMENT
Febri menambahkan bahwa dengan adanya putusan itu, menegaskan pula bahwa kasus ini termasuk ranah pidana, bukan perdata. Argumen itu juga sempat dipakai oleh Syafruddin, tapi ditolak hakim.
Febri pun menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian yang sangat serius untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya triliunan rupiah itu.
"Bagaimanapun caranya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena itu kan uang yang jadi hak rakyat Indonesia harus kembali ke negara, jangan sampai uang tersebut dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ujar Febri.