news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Yakin Hakim Akan Vonis Bersalah Lucas

20 Maret 2019 7:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, advokat Lucas, akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK meyakini majelis hakim akan memvonis Lucas bersalah, merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
"(Kami yakin) 100 persen, (majelis hakim akan memutus Lucas bersalah)," kata penuntut umum KPK, Roy Riady saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).
Menurutnya keyakinan Lucas bersalah itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan yang memperkuat dakwaan penuntut umum KPK.
"Alat buktinya, keterangan saksi-saksi, walaupun saksi-saksi itu berdiri sendiri tetapi persesuaian termasuk dengan alat bukti lain berupa bukti elektronik," kata Roy.
Ia pun berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil kepada Lucas. "Berharap keputusan yang seadil-adilnya. Adil buat buat terdakwa dan adil buat masyarakat," imbuh Roy.
Sebelumnya, Lucas membantah telah merintangi penyidikan KPK. Ia berkilah dia tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Oleh karenanya, Lucas meminta hakim membebaskannya dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mempunyai keterlibatan atau peran apapun, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan tidak adanya Eddy Sindoro di Indonesia selama kurun waktu 2016-2018. Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Lucas saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
Dikasus ini, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy.
Lucas diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy dengan cara menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, Eddy sempat akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
Diduga Lucas menyarankan Eddy berada di luar negeri agar nama CEO Lippo Group, James Riady tidak ikut terseret kasus Eddy. Eddy saat itu menjadi tersangka KPK karena telah menyuap mantan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
ADVERTISEMENT
Lucas diyakini jaksa, turut serta membantu membuat paspor palsu Republik Dominika untuk Eddy Sindoro. Paspor tersebut dipakai Eddy Sindoro ke Malaysia yang kemudian membuatnya ditangkap petugas imigrasi.
Eddy Sindoro sempat menjalani proses hukum sebelum akhirnya dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Pada tanggal 28 Agustus 2018, kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran (order of removal) terhadap Eddy. Atas pengusiran tersebut Eddy pulang ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018.
Namun begitu tiba di Indonesia, Eddy berhasil kabur ke Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Hal itu dinilai berkat bantuan Lucas melalui mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas juga turut disebut memberikan uang kepada Dina, sebesar 46 ribu dolar Singapura untuk operasional pengurusan kepergian Edy dari Indonesia ke Thailand.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, para pihak yang membantu pelarian Eddy diberi uang oleh Lucas melalui Dina. Dina memberikan uang itu kepada Ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo, sebesar SGD 33 ribu. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Bowo kepada mereka yang ikut dalam proses tersebut, yakni:
1. Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta.
2. M. Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6.
3. Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 buah handphone Merk Samsung tipe A6.
4. David Yoosua Rudingan, sebesar Rp 500 ribu.
Perbuatan Lucas tersebut dianggap telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT