KPK Yakin Hakim Tipikor Bisa Independen Adili Lucas

20 Februari 2019 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penuntut Umum KPK telah menghadirkan 16 orang saksi dan seorang ahli untuk memastikan keaslian percakapan antara Eddy Sindoro dan advokat Lucas. KPK juga sudah mengajukan ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk membuktikan keaslian bukti percakapan Lucas yang membantu Eddy Sindoro ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini ‎rekaman sadapan penyidik yang pernah diputar di persidangan identik dengan suara Lucas. Keyakinan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli digital akustik yang dihadirkan pada proses persidangan.
"KPK meyakini ahli di bidang forensik suara ucap ini atau digital acoustic ini lebih valid secara teknis dan hukum, untuk membuktikan identiknya suara terdakwa atau pihak lain dengan bukti penyadapan yang sudah dimiliki KPK," ungkap Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2).
Febri yakin rekaman suara pembicaraan antara Lucas dan Eddy Sindoro asli. Sebab, ahli yang diajukan KPK juga sudah menguji suara sampel dari suara terdakwa saat diperiksa, lalu dibandingkan dengan suara pada bukti penyadapan.
Namun, KPK menyoroti ahli digital forensik yang diajukan terdakwa yaitu Ruby Z. Alamsyah. Ruby dinilai hanya menyoroti soal prosedur perpindahan rekaman dari satu benda ke benda lain. Sehingga, KPK telah mengantisipasi dengan menjaga keaslian suara, dan memastikan prosedurnya sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim JPU KPK sempat memutar rekaman sadapan percakapan yang diduga antara Lucas dan Eddy Sindoro dalam persidangan pada Kamis (17/1). Namun, Eddy Sindoro yang dihadirkan sebagai saksi tidak bisa menjawab dengan pasti percakapan tersebut.
Eddy Sindoro bersaksi untuk terdakwa Lucas. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Febri menegaskan KPK tidak terlalu khawatir dengan pernyataan Eddy Sindoro. Sebab, pihaknya kerap berurusan dengan bantahan-bantahan di persidangan.
"Sejumlah rekaman komunikasi, baik antara pihak yang diduga adalah terdakwa dan Eddy Sindoro, termasuk rekaman suara driver terdakwa juga sudah dihadirkan di persidangan. Dari bukti-bukti rekaman elektronik, JPU meyakini relasi antara Lucas dan Eddy Sindoro tersebut. Dan juga pola pengurusan kasus hukum juga terbaca di sana," jelas Febri.
"Dan hakim tentu akan menggali kebenaran materil dengan melihat apakah suara yang bersangkutan identik atau tidak menggunakan alat bukti yang lain," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai keterangan dan bukti selama persidangan, KPK yakin Lucas telah membantu Eddy Sindoro dalam pelariannya agar dapat menghindari penyidikan KPK. Selain itu, Febri juga menghargai keputusan terdakwa Lucas yang akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam persidangan Kamis (21/2).
Advokat Lucas ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus merintangi proses penyidikan KPK Foto: Dika Pratama/kumparan
"KPK percaya majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat independen dan imparsial dalam menangani perkara ini. Dan tentu saja, KPK yakin dugaan perbuatan menghalang-halangi penanganan perkara di tingkat penyidikan di KPK semakin kuat terbukti," tutup Febri.
Dalam perkara ini, advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy Sindoro.