KPK Yakin Lippo Cikarang Jadi Sumber Suap Meikarta, Akan Dijerat?

22 Februari 2019 19:17 WIB
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat tuntutan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, menegaskan peran PT Lippo Cikarang (Tbk) yang diduga terlibat turut menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dan beberapa kepala dinas Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutan itu, terungkap sebagian uang yang diberikan ke Neneng dan para pejabat Pemkab Bekasi untuk mempermulus berbagai izin Meikarta, diduga berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Terdapat bukti yang dipegang KPK, yakni pengeluaran bank PT MSU pada tanggal 14 Juni 2017 senilai Rp 3,5 miliar yang diduga dipakai untuk menyuap Neneng dan anak buahnya. Adapun total suap seluruhnya untuk Neneng dan para pejabat Pemkab Bekasi Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Namun apakah dugaan keterlibatan Lippo Cikarang membuat korporasi itu akan dijerat pidana? Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hal itu perlu ditelaah lebih lanjut.
"Pidana korporasi hitung-hitungannya perlu ketelitian untuk itu. Kalau ada perkembangan akan disampaikan ke publik," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
ADVERTISEMENT
Saut menegaskan, untuk melakukan pengembangan, pihaknya menunggu vonis majelis hakim apakah sependapat dengan jaksa KPK.
"Nanti kita tunggu dulu laporan jaksa KPK yang menangani perkara tersebut," ucap Saut.
Billy Sindoro ditahan KPK Foto: Dhemas Reviyanto/Antara
Dalam kasus ini, Billy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Dalam pembacaan tuntutan, Billy dinilai terbukti menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi untuk memperlancar berbagai izin Meikarta mulai IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Billy melakukan perbuatan itu bersama pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
Tak hanya itu, dalam dakwaan penyuapan tersebut juga dilakukan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, karyawan Lippo Cikarang Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui Mahkota Sentosa Utama. Empat pihak yang disebut terakhir hingga kini masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT