news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPPS Belum Disumpah, Pencoblosan TPS 62 Cipayung Dihentikan Sementara

17 April 2019 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Tangerang Selatan. Salah satunya di TPS 62 di Cipayung, Ciputat.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungannya itu, ditemukan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum disumpah.
Afif lalu meminta agar petugas KPPS mengucapkan sumpah sebelum melanjutkan proses pemungutan suara. Pemungutan suara pun dihentikan sementara.
Ketentuan disumpah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pasal 32 Agenda rapat Pemungutan Suara terdiri atas: a pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
“Ternyata KPPS belum disumpah, mereka harusnya paham peraturan itu,” ucapnya di lokasi, Rabu (17/4).
Menurutnya, prosedur seperti itu sangat penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dalam proses penyelenggaran pemilu. Ia juga mengatakan penting pihak Bawaslu melakukan pengecekan agar melihat secara detail situasi di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Inilah pentingnya datang dan hadir di TPS agar pengawas Pemilu lebih memahami bagaimana kondisi dan situasi di TPS,” tutupnya.