KPU: 171 Daerah Penyelenggara Pilkada Wajib Libur Saat Pencoblosan

24 Juni 2018 17:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman di pelantikan KPU. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di pelantikan KPU. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 171 daerah di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/6). Ada dua usulan terkait hari pencoblosan tersebut, pertama dijadikan sebagai hari libur nasional atau yang kedua, hanya wilayah yang melaksanakan pilkada yang mendapatkan libur.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan jadi atau tidaknya libur nasional menjadi urusan pemerintah. Namun, ia menegaskan daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 diwajibkan untuk libur.
“Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah Undang-undang. Jadi undang-undang menyebutkan pemilihan kepala daerah, pileg, pilpres diselenggarakan di hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Pemerintah sendiri hingga kini belum menetapkan libur untuk pilkada serentak tersebut. Menkopolhukam Wiranto mengatakan masih menggodok usulan libur tersebut. Menurutnya, dua usulan tersebut memiliki argumentasi masing-masing.
Usulan libur hanya di 171 wilayah karena hanya wilayah itulah yang menjadi penyelenggara. Sementara usulan libur nasional muncul karena mobilitas pemilih tidak hanya ada di daerah yang menggelar pilkada, tapi di seluruh daerah.
ADVERTISEMENT
“Ada yang tidak melaksanakan pilkada tapi KTP dan domisilinya masih tempat yang lain. Oleh karena itu, kalau yang diliburkan hanya 171 daerah dengan mobilitas seperti itu maka tentu akan mengganggu,” tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).