KPU Ajukan Dana Santunan untuk KPPS Meninggal ke Kemenkeu

22 April 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman dalam acara Diseminasi tentang Pemilu bersama 170 Duta Besar Negara Sahabat di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Selasa (2/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman dalam acara Diseminasi tentang Pemilu bersama 170 Duta Besar Negara Sahabat di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Selasa (2/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Selasa (23/4) besok. Pertemuan itu akan membahas jumlah santunan bagi keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas.
ADVERTISEMENT
"Besok Sekjen (KPU) akan bertemu dengan para pejabat Kemenkeu. Di sana kami usulkan dalam pembahasan terkait santunan yang akan diberikan ke KPPS yang meninggal dengan memperhitungkan regulasi asuransi BPJS, masukan dan catatan yang diberlakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
KPU menjabarkan, ada tiga poin yang akan dibahas dalam pertemuan nanti. Pertama santunan untuk KPPS yang meninggal, kedua untuk KPPS yang mengalami cacat, dan ketiga bagi KPPS yang mengalami luka.
Warga mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Pertama besaran satutan untuk korban meninggal dunia Rp 30-36 juta. Kedua untuk cacat maksimal Rp 30 juta tergantung jenis musibah yang diderita dan ketiga korban luka besaran maksimal Rp 16 juta," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai mekanisme pembayaran santunan. Sebab KPU tidak mempunyai anggaran khusus untuk membayar santunan itu.
"Jadi ini besok dibahas di Kemenkeu termasuk mekanisme pemberian dan anggaran. Nanti akan diperjelaskan diambil dari anggaran mana, agar KPU bisa lakukan penghematan untuk bisa biayai santunan ini," ucap Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan hingga Senin (22/4) sore, tercatat petugas KPPS yang meninggal mencapai 90 orang. Para petugas KPPS yang meninggal itu tersebar di 19 Provinsi.