KPU Akan Bahas Putusan MA di Rapat Pleno

15 September 2018 14:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dialog Publik #DPTbersih Selamatkan Hak Pilih di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (15/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dialog Publik #DPTbersih Selamatkan Hak Pilih di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (15/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat pleno terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan eks koruptor dapat mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa langkah-langkah yang harus dibahas sehingga tidak bisa mengabaikan begitu saja tahapan-tahapan itu dan KPU RI perlu rapat pleno," kata Komisioner KPU, Viryan Azis dalam diskusi bertajuk "#DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Viryan mengaku baru menerima kabar putusan MA dari media. Sementara, putusan secara menyeluruh belum diterima. "Sampai sekarang kami belum terima putusan MA. Baru rilisnya. Kita belum tahu nomornya (putusan). Kita belum tahu detail putusannya," terang Viryan.
Ia melanjutkan, rapat pleno tersebut sebagai bentuk kehati-hatian KPU, mengingat hal tersebut menjadi isu sensitif jelang Pemilu 2019.
"Karena ini masalah sensitif KPU RI harus hati-hati. Kami perlu sangat tertib, selain menerima putusan itu untuk dibahas dalam rapat pleno," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Eks koruptor bisa mencalonkan diri sebagai caleg di Pileg 2019 setelah keputusan MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Harapan mencegah koruptor kembali berkuasa kini telah kandas.