KPU Ancam Pidanakan Perusahaan yang Halangi Pendataan Pemilih Pindahan

21 Februari 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mengalami kendala dalam mendata pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berada di beberapa perusahaan. KPU berencana mempidanakan perusahaan atau pihak manapun yang menghalangi pendataan pemilih yang pindah tempat memilihnya ke daerah lain.
ADVERTISEMENT
DPTb merupakan pemilih yang telah tercatat dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain. Salah satunya pekerja di perusahaan yang tercatat di DPT kampung halaman, namun ingin mencoblos di lokasi dekat perusahaan.
"Berdasarkan laporan yang ada sejumlah perusahaan belum memberikan akses. Kami akan menempuh upaya hukum," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/2).
Jalur hukum yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 511 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar dapat dikenakan sanksi pidana.
"Apabila benar ada dokumen yang otentik bahwa kami tidak diberikan akses, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. Ini sebagai bentuk kami sungguh-sungguh ingin melayani mengakses pemilih di tempat tersebut," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Viryan menuturkan KPU hingga saat ini belum memastikan seberapa banyak pemilih di lingkup perusahaan yang dapat masuk kategori DPTb.
"Untuk mengefektifkan pindah memilih, kami mengalami kendala terkait dengan pemilih yang berada di lingkungan perusahaan-perusahaan tertentu. Misalnya perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, yang pekerjaannya jumlahnya ribuan," ungkapnya.
Meski demikian, KPU hingga 17 Februari 2019 mencatat ada 275.923 pemilih yang masuk dalam DPTb dari 83.405 desa/kelurahan di seluruh daerah. Jumlah itu akan terus diperbarui oleh KPU hingga 17 Maret 2019.
Kategori pemilih di Pemilu 2019 Foto: Basith Subastian/kumparan