Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Ketua KPU, Sidang Lanjutan

KPU Anggap Tim BPN Tak Dapat Buktikan Kecurangan: Dalil Tak Jelas

18 Juni 2019 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum KPU selaku termohon, Ali Nurdin, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum KPU selaku termohon, Ali Nurdin, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam persidangan di MK mengungkapkan pihak pemohon yaitu tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat menguraikan secara jelas tentang pelanggaran yang terjadi di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran yang dipersoalkan dan tak bisa dibuktikan secara rinci mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tak masuk akal hingga data pemilih yang invalid. Karena seperti diketahui, tim Prabowo-Sandi keberatan adanya DPT 17,5 juta yang tak masuk akal karena tanggal lahir yang sama, data invalid sebesar 18 juta hingga data ganda sekitar 6 juta di lima provinsi.
"Dalil pemohon tersebut sama sekali tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta. Pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal tersebut, mereka dari daerah mana saja, dan apakah mereka menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih di TPS mana saja, dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya, serta kerugian apa yang diderita oleh pemohon. Kesemuanya tidak jelas atau kabur," kata Ali di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Ali menjelaskan, tuduhan terkait DPT invalid sebesar 18 juta orang dan DPT ganda sebanyak 6 juta orang dianggap tak berdalil jelas. Sebab, pemohon tak bisa menguraikan dengan jelas siapa saja mereka, kepada siapa mereka menentukan pilihannya, hingga apa pengaruhnya terhadap perolehan suara Prabowo-Sandi.
"Tuduhan pemohon mengenai data invalid di 34 provinsi tidak jelas, karena pemohon tidak menguraikan berapa data invalid untuk masing-masing kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS di seluruh Indonesia," jelas Ali.
Gugatan Prabowo dan Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Sebab, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi hanya menyebutkan data invalid hanya di lima provinsi dengan total 18.831.140 pemilih. Bahkan, dua provinsi di antaranya yakni Banten dan Jawa Barat, Prabowo-Sandi memperoleh suara yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Menurut Ali, tim Prabowo-Sandi juga tak bisa menguraikan secara jelas kesalahan pencatatan atau input perolehan suara dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Serta, apa hubungan antara kesalahan Situng dengan pengaruhnya ke perolehan suara Prabowo-Sandi.
Termasuk juga dugaan daftar hadir C7 yang diduga sengaja dihilangkan. Sebab, pemohon hanya menyebut contoh di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tanpa menyebutkan TPS-TPS mana saja dan siapa yang menghilangkannya.
"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, maka jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas, sehingga karenanya menurut hukum, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten