KPU Apresiasi Bawaslu Cabut Akreditasi Pemantau yang Rilis C1

22 April 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara atau TPS Foto: Hendra N/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara atau TPS Foto: Hendra N/Antara
ADVERTISEMENT
Kominfo memblokir website jurdil2019.org yang menampilkan hasil rekam C1, atas permintaan Bawaslu. Website itu adalah produk PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang terakreditasi di Bawaslu.
ADVERTISEMENT
KPU mengatakan, lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu memang tidak diperkenankan untuk merilis hasil survei, baik real count, quick count, maupun exit poll. KPU menegaskan hanya lembaga survei yang dapat merilis hasil penghitungan pemilu.
"Berdasarkan peraturan UU, itu berbeda antara lembaga pemantau dengan lembaga survei. Yang boleh melakukan survei, quick count, exit poll dan sejenisnya itu adalah lembaga survei. Lembaga pemantau tentu saja ruang lingkup tugasnya hanya memantau," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Oleh karena itu, KPU mengapresiasi Bawaslu yang sudah memberikan tindakan tegas ke pemantau jurdil2019.org yang disebut melakukan quick count. Karena hal itu tidak sesuai perundang-undangan.
"Oleh karena itu, kita mengapresiasi langkah Bawaslu yang melakukan tindakan tegas kepada lembaga pemantau yang publikasikan seolah-olah itu hasil survei. Itu tidak sesuai dengan aturan UU," jelas Wahyu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
KPU kembali menegaskan lembaga yang dapat melakukan survei pemilu hanya lembaga yang sudah terdaftar secara resmi di KPU. Total ada sekitar 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU.
ADVERTISEMENT
"Jadi lembaga survei Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Selain lembaga survei yang terdaftar tentu saja tidak diperkenankan publikasi hasil surveinya," ujar Wahyu.
Website Jurdil2019.org tidak bisa diakses dari jaringan Telkomsel pada Sabtu malam, 20 April 2019. Foto: Foto: Istimewa
Website yang menampilkan hasil quick count Pilpres 2019, Jurdil2019.org, telah diblokir Kominfo, karena mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Komisioner Bawaslu Afifuddin mengatakan, situs jurdil2019.org adalah produk lembaga pemantau dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Lembaga ini melakukan quick count, dan mempublikasikannya di situs www.jurdil2019.org.
Padahal, semua lembaga pemantau yang terdata di Bawaslu hanya boleh melakukan pemantauan, bukan rilis quick count. jurdil2019.org mengajukan diri sebagai pemantau pelanggaran, tapi faktanya malah merilis quick count.
Ilustrasi quick count Foto: Widodo S Jusuf/Antara
Selain itu Afifuddin menyebut lembaga itu dicabut akreditasi dan diblokir websitenya, karena tidak netral sebagai pemantau yang terdaftar di Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Pemantauan yang kita berikan akreditasinya berkaitan dengan pemantauan yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu. Nah, di aplikasi tersebut di jurdil2019.org terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau," kata Afifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4).