news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Apresiasi Penangkapan Kreator Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

9 Januari 2019 12:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Darwin Fatir)
ADVERTISEMENT
KPU mengapresiasi Polri yang telah menangkap Bagus Bawana Putra, kreator penyebar hoaks 7 kontainer berisi surat suara dicoblos. Meski demikian, KPU belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait penangkapan itu.
ADVERTISEMENT
"Kami belum dengar, tapi kalau memang sudah tertangkap tentu kami apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian karena sudah menindaklanjuti dan merespons secara cepat," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Menurut Evi, penangkapan terhadap Bagus sangat penting bagi KPU. Sebab, hal itu akan mempertegas hoaks mengenai 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.
"Ini sangat penting bagi kami untuk mengembalikan semua opini yang berkembang bahwa ini benar, tidak ada fakta yang sebenarnya ini hanyalah hoaks," ucap Evi.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Selain itu, Evi mengatakan, dengan ditangkapnya Bagus, ia berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama menyangkut pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kemudian memberikan efek jera kepada mereka yang suka sebar hoaks apalagi soal pemilu, ini sangat berbahaya kalau dibiarkan tidak ditemukan siapa yang bertanggung jawab terhadap hoaks yang dikeluarkan," ucap Evi.
Evi mengaku KPU akan selalu siap jika perlu dimintao keterangan oleh kepolisian menyangkut pengusutan kasus ini.
"Tentu kami siap untuk dimita keterangan," pungkas Evi.
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)
Sebelumnya, polisi telah menangkap Bagus Bawana Putra di Bekasi, Jawa Barat. Bagus diduga membuat voice chat soal 7 kontainer surat suara dicoblos tersebut hingga akhirnya menyebar.
Kapuslabfor Polri Kombes M Nuh Al-Azhar mengatakan, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi suara tersangka sebagai suara milik Bagus dengan metode audio forensik.
"Salah satu metode yang digunakan audio forensik. Kita coba apakah suara dari Bagus Bawana Putra. Tingkat kesamaan suara Bagus dan dengan suara perbanding (sama). Jadi sangat kuat mendukung identik suara milik tersangka," kata M Nuh
ADVERTISEMENT
Selain Bagus, polisi juga telah menangkap dua tersangka lainnya. Mereka, yakni LS yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan HY ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka ditangkap karena menyebarkan berita bohong tanpa dicek lagi.