KPU Bagi Dua Zona Kampanye di Pilgub Jatim

21 Februari 2018 12:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan zona kampanye rapat umum terbuka di laga Pilgub Jatim 2018. Pembagian zona dilakukan agar setiap pasangan calon tidak berkampanye di waktu dan tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
"Pembagian dua zona dilakukan mengingat jumlah paslon di Pilkada Jatim ada dua, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada kumparan (kumparan.com), di kantor KPU Jatim, Surabaya, Rabu (21/2).
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Divisi Kampanye, Gogot Cahyo Baskoro, menjelaskan dua zona itu akan dibagi menjadi zona barat dan zona timur. “Pembagian zonasi ini juga mempertimbangkan wilayah geografis, maka sekaligus memudahkan pasangan calon dalam melakukan kampanye,” ujar Gogot.
Setiap zona ini terdiri dari 19 kabupaten atau kota. Menurut data KPU, zona barat terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.
Gus Ipul dan Khofifah. (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim dan Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gus Ipul dan Khofifah. (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim dan Kevin Kurnianto/kumparan)
Sedangkan untuk zona timur terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
Gogot menambahkan, dengan sistem zonasi, setiap paslon mendapat jatah waktu 64 hari untuk berkampanye di satu zona. Pasangan calon diminta tidak menggelar kampanye rapat umum di satu zona yang sama dalam waktu bersamaan.
KPU tidak mengatur jadwal kapan mereka melakukan kampanye rapat umum, keputusan itu ada di tangan paslon. "Nanti paslon tinggal memilih. Nanti paslon nomor urut 1 di zona 1 dulu, Paslon 2 di zona 2. Lalu bergantian," ujarnya.
Masing-masing calon hanya dapat berkampanye (rapat umum) satu kali di tiap daerah yang akan dipilih. Pada masa kampanye, mereka hanya diperbolehkan menggelar rapat umum sebanyak dua kali.
Rapat umum terbuka yang dimaksud ialah rapat yang digelar paslon secara terbuka bersama masyarakat. Lokasi dan syaratnya juga harus diberitahukan lebih dulu kepada kepolisian setempat dengan tebusan KPU dan Bawaslu Jatim.
ADVERTISEMENT
"Terkait kampanye di luar rapat umum mereka bebas, yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada,” pungkasnya.