KPU Bantah Tak Patuhi PTUN: Justru Gugatan OSO Kedaluwarsa

2 Januari 2019 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sengketa Caleg di Bawaslu (21/8). (Foto: ANTARAFOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sengketa Caleg di Bawaslu (21/8). (Foto: ANTARAFOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Bawaslu menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaraan administrasi yang dilakukan KPU karena mencoret Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) DPD pada pemilu mendatang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban KPU atas gugatan OSO.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asyari membantah pihaknya tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait daftar DCT yang telah ditetapkan. Menurutnya, KPU telah membuat keputusan bedasarkan PTUN dan UU yang berlaku.
"Tidak benar terlapor menolak melaksanakan perintah putusan PTUN justru atas terbitnya surat terlapor menunjukan bahwa KPU menghormati keputusan PTUN Jakarta," kata Hasyim di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Justru, Hasyim menganggap laporan yang diajukan OSO kepada Bawaslu itu telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Ia menuturkan OSO telah menerima surat keputusan sejak 10 Desmeber 2018, seharusnya lampiran diajukan sepekan setelah menerima surat.
"Faktanya surat KPU nomor 1492 tahun 2018 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri telah diterima terlapor pada tanggal 10 Desember 2018. Laporan pelanggaran baru diterima Bawaslu pada tanggal 20 Desember 2018 karenanya dalil terlapor menerima surat pada tanggal 20 Desember 2018 adalah tidak benar. Maka secara prosedur laporan pelapor sebetulnya telah melewati waktu (kedaluarsa)," ucapnya.
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Dalam mengambil keputusan, Hasyim mengatakan KPU telah mempertimbangkan setiap masukan yang diterima dari berbagai pihak, termasuk dari mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Namun, KPU diharapkan tetap mengikuti keputusan MK.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar terlapor telah berupaya menampung semua masukan berbagai pihak dari kondisi di mana selain menghormati putusan PTUN terlapor wajib menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana tercermin putusann MK nomor 30," tuturnya.
"Terlapor dalam menangani pemilu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dalam proses pencalonan DPD, oleh karena itu terlapor harus tunduk kepada UUD 45 dan putusan MK," lanjut Hasyim.
Sidang gugatan OSO rencanaya akan kembali dilanjutkan oleh Bawaslu pada Kamis (3/1) pukul 10.00 WIB. Sidang akan mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan penyerahan bukti tambahan.