KPU Batal Pajang Daftar 81 Caleg Eks Koruptor di TPS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, wacana itu ternyata batal setelah KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Salah satu yang diatur adalah materi yang dipajang di papan pengumuman TPS.
Pasal 19 PKPU tersebut menjelaskan soal sarana dan prasarana yang harus ada di TPS saat hari pencoblosan, salah satunya adalah papan pengumuman. Berikut daftar materi di paan tersebut sesuai Pasal 19 ayat 1:
(k) Papan pada saat pemungutan suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
l. Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
Nah, dalam ketentuan itu, tidak ada aturan yang mewajibkan petugas KPU di TPS (KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), untuk memasang daftar caleg eks napi korupsi.
ADVERTISEMENT
Padahal, sebelumnya KPU mewacanakan akan memajang daftar eks napi korupsi sebagai pertimbangan bagi masyarakat. Ketua KPU Arief Budiman beralasan, daftar nama eks koruptor itu sudah dirilis KPU ke publik, dan akan diumumkan di website KPU.
"KPU umumkan di laman KPU," ucap Arief Budiman saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Dalam rilis sebelumnya, KPU mengumumkan ada 81 caleg eks napi korupsi yang berlaga di Pileg 2019. Dari 16 partai politik nasional, hanya PSI dan Partai NasDem yang bersih dari caleg eks koruptor.
UU Pemilu memang tak melarang eks napi korupsi menjadi caleg, namun sebagaimana eks napi lain, mereka wajib mengumumkan diri kepada masyarakat sebagai bekas napi. Khusus napi eks koruptor, diumumkan juga oleh KPU.
ADVERTISEMENT