KPU Batal Rilis Caleg Eks Terpidana: Sudah Diganti Sama Partainya

31 Januari 2019 0:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas Caleg mantan koruptor di kantor KPU. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas Caleg mantan koruptor di kantor KPU. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
KPU telah merilis daftar 49 caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Namun, KPU membatalkan rencana merilis caleg mantan napi tindak pidana lainnya, seperti pelecehan seksual dan kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
"Ternyata setelah kita cek terpidana kasus lain sudah ditarik oleh partainya, sudah diganti. Misal narkoba, kejahatan seks terhadap anak itu sudah diganti," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dengan begitu, Arief menegaskan hanya ada daftar caleg mantan napi kasus korupsi yang dirilis ke masyarakat. Arief mengatakan rencananya 49 daftar caleg mantan napi kasus korupsi akan ditempel di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kan publik sudah tahu sekarang, ini bukan hanya daftarnya tetapi juga namanya dan dapilnya," ucap Arief.
Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas Caleg mantan koruptor di kantor KPU. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas Caleg mantan koruptor di kantor KPU. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Dia menegaskan KPU tidak memiliki maksud tertentu mengenai pengumuman daftar caleg mantan napi korupsi. Sebab, masyarakat sudah mempunyai pilihannya masing-masing.
"Soal mereka memilih atau tidak, KPU tentu tidak bisa memengaruhi mereka. Mereka menentukan pilihan sendiri. Tapi KPU punya kewajiban untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang apapun. Sekarang tergantung masyarakat, tugas KPU kan memberikan informasi," tegas Arief.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan pengumuman daftar nama caleg mantan napi korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nama caleg dengan status mantan napi harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
"Dari yang dihimpun KPU dari seluruh caleg anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan narapidana," ucap Ilham.