KPU-Bawaslu Sambangi Istana, Jelaskan Aturan Kampanye untuk Presiden

24 September 2018 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU dan Bawaslu Bersama Pihak Setpres Istana, Senin (24/9/18). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU dan Bawaslu Bersama Pihak Setpres Istana, Senin (24/9/18). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU dan Bawaslu mendatangi Kantor Sekretariat Presiden yang ada di Kompleks Istana Kepresidenan untuk menyosialisasikan aturan kampanye terkait fasilitas kepresidenan di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Kedatangan KPU dan Bawaslu dipimpin oleh Kepala Biro Tekmas KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Bawaslu LA Bayoni.
"Apa-apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Jadi bahwa pelaksanaan tugas presiden yang kebetulan juga adalah kandidat dari calon presiden, tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan," kata Nur Syarifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9).
KPU dan Bawaslu Bersama Pihak Setpres Istana, Senin (24/9/18). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU dan Bawaslu Bersama Pihak Setpres Istana, Senin (24/9/18). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Syarifah menjelaskan, peraturan KPU melarang fasilitas negara dipakai untuk kampanye, namun untuk presiden fasilitas yang melekat diperkenankan tetap dipakai. Misal pengamanan dan kendaraan.
"Dan ada beberapa hal yang melekat kepada presiden selaku petahana yaitu adalah pengamanan, pengawalan, dan kesehatan. Jadi itu yang kami sampaikan serta protokol," lanjut dia.
Sementara soal PNS yang melekat kepada lembaga Kepresidenan, dianggap tidak terkait dengan kepentingan presiden. Lembaga Kepresidenan dijelaskan Syarifah tetap harus bekerja dengan baik sesuai prosedurnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi prinsipnya profesional dan proposional sebagaimana tugas-tugas kelembagaannya dan tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019," ucap Syarifah.
Jokowi dan Iriana ke Bali untuk meresmikan GWK, Sabtu (22/9/2018). (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Iriana ke Bali untuk meresmikan GWK, Sabtu (22/9/2018). (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya memang sengaja mengundang KPU dan Bawaslu. Agar para staf dan jajaran Setpres bisa lebih tahu soal aturan-aturan KPU.
"Semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU. Dan tentunya tadi sudah diberikan penjelasan oleh KPU dan diberikan penjelasan oleh Bawaslu," ungkap Heru.
Heru dalam pertemuan dengan KPU dan Bawaslu juga menghadirkan pihak protokol Kementerian Luar Negeri.
"Sehingga ketika Bapak Presiden berkunjung ke luar negeri beliau yang menangani di luar negeri bisa paham aturan mana yang bisa kita gunakan dan mana yang harus dipahami dan dihindari," tutur Heru Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan ini turut hadir Deputi bidang Protokol, Informasi dan Media Bey Triadi Machmudin, Danpaspampres Mayjen TNI (Mar) Suhartono dan Sesmil Marsma TNI Trisno Hendradi.
Ketentan kampanye sebagaimana di atas diatur dalam Pasal 64 PKPU tentang kampanye, sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
ADVERTISEMENT
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.