KPU Berharap MA Putuskan Cepat Jika PKPU Koruptor Nyaleg Digugat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kami berharap putusannya bisa cepat. (Kalau cepat) itu tidak akan mengganggu tahapan. Kalau putusan keluar sebelum daftar caleg tetap (ditetapkan), enggak akan mengganggu tahapan,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat di Gedung DPR , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
Meski begitu, Arief menyebut, KPU akan menghormati apa pun yang diputuskan MA nantinya. Sehingga, sebelum ada keputusan hukum tetap, KPU akan mendasarkan proses verifkasi caleg sesuai dengan PKPU.
“Kita belum tahu juga putusan MA ini bunyinya seperti apa. Misalnya mengatakan berlaku sejak tanggal diputuskan, kita akan cek dulu tahapannya sudah masuk tahapan apa, atau bisa juga putusan MA walaupun dikeluarkan kapanpun tapi dia menyertakan putusan yang lain misalnya memerintahkan agar calon dimasukkan. Ya tentu akan kita hormati. Kapan pun ada putusan yang berbunyi seperti itu, kita masukkan,” tegas Arief.
ADVERTISEMENT
Menurut Arief, hingga saat ini belum ada orang atau kelompok yang mengajukan gugatan ke MA terkait PKPU Pencalegan. “Kalau Pileg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota tidak tahu. Tapi kalau DPD setahu saya ada yang mengajukan (gugatan),” tuturnya.
Proses verifikasi caleg berupa pengecekan keaslian dokumen administrasi seluruh daftar caleg yang diajukan masing-masing parpol akan dilakukan KPU 5-18 Juli 2018.
“Pendaftaran itu hanya mengecek kelengkapan. Begitu enggak lengkap, (berkas) dikembalikan. Tapi verifikasi itu memeriksa isi berkas. Nah, yang tiga pidana itu. Saat diperiksa, enggak ada keterangan (mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak) itu misalnya, berarti diterima saat pendaftaran. Saat verifikasi, ini kan dulu (salah satu mantan), nah dikembalikan,” tutup Arief.
ADVERTISEMENT