Komisioner KPU, Hasyim Asyari

KPU Bingung MK Tak Bersikap soal Gugatan Revisi Tim Prabowo

17 Juni 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mengaku bingung dengan sikap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan revisi yang dimohonkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi. MK dalam sidang perdana Jumat (14/6) tidak tegas menerima atau menolak revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Peraturan MK, gugatan Pilpres tidak dapat direvisi. KPU melihat MK tidak memberikan kepastian hukum mengenai gugatan revisi BPN.
"Yang membingungkan KPU itu sikap MK, tentang kepastian hukumnya seperti apa? Kalau kita mengikuti kepastian hukum menurut peraturan MK kan jelas, yang namanya permohonan itu tidak ada perbaikan untuk PHPU Pilpres," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Dalam persidangan awal, KPU selaku pihak termohon sudah meminta penjelasan dari majelis hakim. Namun majelis hakim tidak memberikan kejelasan kepada KPU.
"Nah, ketika ada yang mengajukan permohonan, kan kami bertanya, MK mengakomodir ini enggak? Menerima ini enggak? Kemarin ya begitu kan kita enggak bisa memprediksi mahkamah bisa. Statusnya kan kita belum tahu karena mahkamah mengatakan sudah terserah mau dijawab yang tanggal 24 Mei atau mau dijawab yang perbaikan 10 Juni. Karena kita enggak tahu lebih baik kita jawab semua saja," ucap Hasyim.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Hasyim memastikan KPU akan menyampaikan keberatan dalam persidangan besok. Sebab KPU menilai berdasarkan peraturan MK terhadap sengketa Pilpres, pemohon tidak bisa mengirimkan revisi gugatan.
"Ini yang di bagian awal KPU mengajukan komplain keberatan. Ini hukum acara yang sudah diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi itu ditentukan bahwa yang namanya pendaftaran gugatan itu 3x24 jam terhitung sejak apa? Penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU," jelas Hasyim .
"Faktanya yang dilakukan KPU tanggal 21 Mei 2019 penetapan hasil pemilu secara nasional, mestinya batas pendaftaran 24 Mei 2019 dan di Peraturan MK enggak ada jadwal untuk perbaikan permohonan. Beda dengan pemilu DPR, kalau DPR DPRD itu ada dijadwalkan khusus kapan perbaikannya perbaikan itu paling lambat 31 Mei 2019," tutur Hasyim.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten