KPU Bisa Tak Hadirkan Saksi dan Ahli di MK: Tergantung Permohonan

22 Juli 2019 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari (kiri) membawa amplop C1 untuk diserahkan kepada hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari (kiri) membawa amplop C1 untuk diserahkan kepada hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan dismissal atau tak melanjutkan perkara ke pemeriksaan saksi. Hingga Senin (22/7) siang, setidaknya sudah ada 37 dari 260 perkara Pileg 2019 yang diputus tak dilanjutkan ke sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah sidang putusan, MK akan melanjutkan sidang yang beragendakan pembuktian serta pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7). KPU selaku pihak termohon menyatakan sudah menyiapkan saksi dan ahli untuk sidang pemeriksaan Selasa besok.
"Pada intinya KPU sejak pekan lalu sudah konsolidasi dengan tim lawyer dan KPU provinsi untuk memperhatikan hal ini. Sekiranya diperlukan saksi untuk hadir memberikan keterangan, itu H-1 harus didaftarkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Namun, Hasyim mengungkapkan belum mengetahui berapa jumlah saksi dan ahli yan disiapkan oleh KPU. Sebab, majelis hakim belum memberitahu jumlah saksi dan ahli yang diperkenankan mengikuti sidang sengketa Pileg.
"Belum tahu, karena majelis katakan akan diberitahu secara tertulis melalui surat panggilan sidang. Kita sampai Jumat kemarin belum tahu suratnya seperti apa," ungkap Hasyim.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan nanti, KPU akan memantau seluruh keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Selain itu, jika keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon tak relevan, KPU bisa saja tak akan menghadirkan keduanya.
"Lihat perkembangan, kita lihat kualitas saksi (pemohon) gimana. Kita enggak perlu repot-repot mendahului karena jatahnya sesuai dengan alokasi pemeriksaan pembuktian bagi pemohon. Nanti KPU siapkan (saksi) setelah melihat perkembangan saksi yang diajukan permohon," tutupnya.
Dalam sidang kali ini, seluruh pemohon dan para pihak terkait dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Bagi perkara yang diputus selesai, maka majelis hakim tak akan melanjutkan sidang perkara tersebut.