KPU Bolehkan ASN Sosialisasikan Program Jokowi sebagai Kepala Negara

4 Maret 2019 13:07 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) mengkampanyekan program pemerintah. Merespons itu, KPU mengatakan memang sejauh tidak mengkampanyekan capres tak masalah.
ADVERTISEMENT
"ASN kan aparatur pemerintah sehingga boleh menyosialisasikan program pemerintah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
Namun, Wahyu menjelaskan, ASN tidak boleh mengampanyekan visi-misi dari salah satu paslon tertentu. Hal itu sudah dijelaskan dalam Pasal 282 Undang-undang Pemilu yang menyatakan ASN harus menjaga netralitas di Pemilu. 
Pemerintah dalam hal ini juga Presiden Joko Widodo. Wahyu menjelaskan masyarakat harus memahami posisi Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, selain sebagai capres.
"Harus dipahami posisi Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang pada waktu bersamaan juga menjadi capres. Sepanjang tidak berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan," jelas Wahyu. 
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wahyu juga menjelaskan jika visi misi dari capres Jokowi adalah Nawacita. Sehingga ia menilai ASN tidak mengkampanyekan capres Jokowi.
"ASN adalah pelaksana program pemerintah. Visi presiden kan Nawacita," ujar Wahyu.