KPU: Bowo Pangarso Tetap Caleg hingga Ada Putusan Inkrah

29 Maret 2019 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Foto: Facebook/@Bowo Sidik Pangarso SE
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Foto: Facebook/@Bowo Sidik Pangarso SE
ADVERTISEMENT
KPU menegaskan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, masih tetap terdaftar sebagai caleg meski ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap distribusi pupuk. Diketahui Bowo merupakan caleg Golkar untuk Dapil II Jawa Tengah yang meliputi Kudus, Demak, dan Jepara.
ADVERTISEMENT
"Ya memang masih caleg lah. Kan belum ada putusan inkrah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
KPU baru akan mencoret Bowo dari daftar caleg jika sudah ada putusan inkrah (tetap) dari pengadilan. Hal ini juga berlaku untuk caleg lain yang memiliki masalah hukum
"Nanti kalau sudah ada putusan inkrah (nama Bowo dicoret). Kami tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ucap Arief.
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ketentuan soal pencoretan caleg dijelaskan dalam surat edaran nomor 31/PL.01.04-SD/06/KPU/I/2019 yang dikeluarkan KPU pada 9 Januari 2019. Surat itu menjelaskan tentang aturan tertulis soal calon-calon yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Ada empat faktor yang bisa membatalkan seseorang menjadi caleg. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
ADVERTISEMENT
Ketiga, terbukti memalsukan dokumen saat pencalonan. Keempat, caleg melakukan tidak pidana lain serta diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukannya.
Namun, jika caleg melakukan tindak pidana lain dan sudah memiliki keputusan bersifat inkrah tetapi menjalankan hukumannya di luar penjara, maka tidak akan dicoret dari DCT.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 31 tahun 2018 dan angka 1 huruf b surat KPU nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tertanggal 15 Oktober tentang pascapenetapan DCT.
Tersangka kasus suap pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bowo ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk. Bowo diduga menerima suap sebesar Rp 89,4 juta. Namun, sebelumnya ia diduga pernah menerima Rp 221 juta dan USD 85.130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
ADVERTISEMENT
Diduga suap tersebut diberikan Marketing Manager Humpuss, Asty Winasti, melalui rekan Bowo, Indung selaku pejabat PT Inersia. Diduga, suap diberikan agar Bowo mengupayakan PT Pupuk Indonesia menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia dalam mendistribusikan pupuk.