KPU Cek Dulu Surat Suara Tercoblos, Sebelum Gelar Pemungutan Ulang

17 April 2019 1:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menggelar rapat pleno di Hotel Ritz Chalton, Jakarta Selatan, untuk membahas rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri, yakni di Selangor, Malaysia dan Sydney, Australia.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan untuk rekomendasi Bawaslu agar pemungutan suara via pos di Kuala Lumpur diulangi, KPU tidak langsung menjalankan putusan Bawaslu. KPU akan lebih dulu melakukan pengkajian, sebab belum mengetahui keaslian dari surat suara yang tercoblos di Selangor.
"KPU belum dapat mengakses lokasi sebagaimana tayangan dalam video, sehingga belum dapat memeriksa kertas yang dianggap surat suara tersebut. Dengan demikian KPU belum dapat mengambil penilaian atau kesimpulan tentang status kertas yang dianggap surat suara tersebut merupakan produksi KPU atau bukan," kata Wahyu di Hotel Ritz Charlton, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
KPU juga terus berkoordinasi dengan PPLN di Kuala Lumpur untuk menyelesaikan masalah itu. KPU juga masih harus melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait.
ADVERTISEMENT
"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pada huruf B angka 2, dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah, sebagaimana tertuang pada huruf B angka 3," jelas Wahyu.
"Mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara," lanjut Wahyu.
KPU telah memerintahkan kepada PPLN Kuala Lumpur menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan.
Lebih lanjut, KPU juga akan memberhentikan sementara seorang anggota PPLN Kuala Lumpur, yakni Djadjuk Natsir, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugaskan. KPU juga akan melaporkan Djadjuk ke DKPP.
"Terhadap Anggota PPLN atas nama Krishna K.U. Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," pungkasnya.
ADVERTISEMENT