KPU Dahulukan Hitung Suara Pilpres Usai Pencoblosan 17 April

15 Februari 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Darwin Fatir
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Darwin Fatir
ADVERTISEMENT
KPU akan mendahulukan proses penghitungan suara Pilpres lalu Pileg pada Pemilu Serentak 2019. Proses ini berlaku untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kan secara tata negara saja, presiden karena (kedudukannya) paling tinggi, DPR RI, DPD, berdasarkan tata urutan ketatanegaraan saja," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Pada 17 April mendatang, Pilpres dan Pileg akan diselenggarakan secara serentak. Para pemilih nantinya harus mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik suara. Lima surat suara itu untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR, anggota DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.
Usai menghitung surat suara presiden, KPU akan melanjutkan penghitungan suara untuk tingkat DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, setelah itu baru DPRD kabupaten/kota. Ilham mengaku KPU juga sudah selesai menyusun 3 Peraturan KPU (PKPU) mengenai proses penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan calon.
ADVERTISEMENT
"PKPU pengitungan suara, rekapitulasi dan penetapan. Kami masih menunggu, sudah di kumham (Kementerian Hukum dan HAM), hari ini insyaallah selesai lalu kami masukkan ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)," tuturnya.