KPU dan Bawaslu Larang Debat Capres-Cawapres di Kampus

23 Oktober 2018 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ma'ruf Amin, Jokowi, Prabowo, Sandiaga Uno (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ma'ruf Amin, Jokowi, Prabowo, Sandiaga Uno (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar debat Pilpres 2019 digelar di kampus. Usulan ini memicu pro kontra soal boleh tidaknya kampus dijadikan lokasi debat.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan debat adalah salah satu model kampanye, sementara kampus adalah lembaga pendidikan yang dilarang menjadi lokasi kampanye.
"Kita akan taati sesuai peraturan berlaku, kampanye enggak boleh dilaksanakan di lembaga pendidikan," ucap Wahyu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Menurutnya, KPU tidak mungkin melanggar ketentuan yang dibuat dalam Perturan KPU maupun UU Pemilu. Soal alasan agar civitas akademika seperti mahasiswa terlibat di forum debat, KPU bisa mempertimbangkan.
"Jalan tengahnya debat akan kita laksanakan di luar lembaga pendidikan, tetapi kita akan menghadirkan semua kelompok masyarakat, semua pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini civitas akademika," tuturnya.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Penjelasan yang sama disampaikan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi. Menurutnya, sekalipun debat di kampus tidak mengandung unsur kampanye seperti ajakan memilih atau identitas kampanye, namun tetap saja lokasinya dilarang.
ADVERTISEMENT
"Debat itu salah satu bentuk kampanye. Jadi enggak bisa kalau debat dibatasi enggak boleh bawa unsur-unsur kampanye, dan dia itu dilakukan di masa kampanye yang ditentukan KPU. Kita enggak bisa lakukan di tempat dilarang," ucap Ratna Dewi di lokasi sama.
Soal di Pemilu 2014 pernah ada debat Pilpres di kampus UI, Ratna menyebut tidak digelar oleh KPU, namun media. "Menurut pendapat Bawaslu sejatinya tidak dilakukan di kampus karena itu bagian dari kampanye," tuturnya.
"Saya sarankan janganlah karena berpotensi melakukan pelanggaran. Siapa yang bisa menjamin bukan pelanggaran," pungkasnya.