Mahkamah Konstitusi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Arief Budiman

KPU dan TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Pilpres Prabowo

14 Juni 2019 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman (kedua dari kanan) saat perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman (kedua dari kanan) saat perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak KPU dan tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak termohon, mempersoalkan soal perbaikan permohonan gugatan sengketa pilpres yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Setelah tim hukum Prabowo-Sandi selesai membacakan gugatan di persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyinggung soal tahapan jadwal pemilu terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU). Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018, Ali menyebut tak dijelaskan ada ketentuan soal perbaikan untuk perkara pilpres.
"Dalam pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa tahapan tersebut dikecualikan untuk PHPU pilpres. Kalimat pengecualian ini menunjukkan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres. Diperkuat lampiran pada PMK nomor 2 tahun 2019 dituliskan untuk kelengkapan berkas untuk pileg DPR dan DPRD, perbaikan, tak ada perbaikan pilpres," jelas Ali dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Ali menjelaskan, pemohon sudah diberitahukan sejak awal berdasarkan UU pemilu dan PMK permohonan pemohon diajukan 3 hari setelah penetapan, yang kemudian dimasukkan pada 24 Mei. Namun, pihak KPU hanya diberikan waktu 1 hari sejak register.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ali juga menunjukkan cap register sudah tertera pada permohonan pertama yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Dari situlah, Ali mewakili KPU meminta MK untuk memeriksa permohonan pemohon yang pertama diregister.
"Cap register ada pada permohonan pertama. Tidak ada pada perbaikan. Beda dengan perkara pilkada cap register ada pada perbaikan permohonan, karena memang diatur. Maka untuk menegakkan keadilan, tertibnya hukum, di Mahkamah, Mahkamah speed trial, maka kami harap yang jadi objek pemeriksaan, yang lingkup pembuktian adalah permohonan pertama yang diajukan oleh pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Ali.
Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Di kesempatan yang sama, perwakilan dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengungkapkan rujukan sesusai PMK Nomor 4 Tahun 2014 yang menyatakan memperbolehkan adanya perbaikan gugatan pilpres sudah tak relevan dan sudah aturan lama.
ADVERTISEMENT
"Tidak sesuai dengan keadaan itu bermula adanya UU Nomor 7 Tahun 2017, jelas-jelas di dalam pasal 474 mengatur mengenai pileg ada perbaikan. Pasal 475 mengatur mengenai pilpres. Apa bedanya? Pilpres tak ada perbaikan," kata Sudirta.
Sudirta yakin MK akan menjalankan dan mentaati PMK yang berlaku dan berketetapan permohonan 24 Mei adalah yang dijadikan pedoman pemeriksaan.
"Jika hukum acara dalam bentuk PMK tidak ditepati. Menurut literatur yang ada tak akan ditemukan kebenaran materil. Hukum acara tak boleh ditafsirkan, untuk mencari kebenaran materil harus ada hukum acara yg ditaati bersama. Jika ada yang mencoba memulai hukum acara ditiadakan, dipastikan tak akan ditemukan kebenaran materil," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Yusril Ihza Mahendra meminta Majelis Hakim untuk memutuskan permohonan mana yang dijadikan dasar pemeriksaan kasus sengketa pilpres ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak ada kejelasan, maka sidang tak jelas arahnya. Kami pihak terkait akan bingung membuat surat keputusan, oleh karena itu harus didasarkan mengacu pada yang mana," ujar Yusril.
"Ternyata yang dibacakan (gugatan) sedikit bertolak dan sebagian besar dibacakan permohonan baru. Kiranya yang mulia yang mulai berikan keputusan, yang mana yang jadi dasar pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten