KPU Dinilai Sudah Tepat Coret OSO, Polisi Tak Perlu Gubris Laporan

30 Desember 2018 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Akhir Tahun Pemilu 2019 Terancam, KPU Dikriminalisasi. (Foto:  Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Akhir Tahun Pemilu 2019 Terancam, KPU Dikriminalisasi. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keputusan KPU mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD karena menolak mundur dari pengurus Hanura, menuai perlawanan dari OSO. Ketua DPD itu melaporkan komisioner KPU ke Bawaslu dan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Namun, Polri dianggap tidak perlu menindaklanjuti laporan Ketua Umum Partai Hanura yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar hak pemilih tersebut. Laporan OSO dianggap salah alamat.
Ketua LSM KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, tindakan OSO langsung melaporkan pelanggaran KPU ke polisi adalah langkah yang tidak tepat.
“Pelaporan pidana itu tidak tepat. Mestinya kalau ini dianggap misalnya ada pelanggaraan pidana terkait proses penyelangaraan pemilu tidak langsung dilakukan ke kepolisian,” ucap Very di diskusi akhir tahun dengan tema “ Tahun Pemilu 2019 Terancam, KPU Dikriminalisasi” di The Atjeh Connection, Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (29/12).
Menurut Very, laporan OSO seharusnya tidak dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa melewati proses laporan ke Bawaslu. Ia mengatakan polisi juga tidak memiliki kewenangan jika OSO tidak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
“Polisi tidak ada kewenangan untuk kemudian menindaklanjuti terkait pidana pemilu tanpa melalui proses pelaporan di Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu, kan seharusnya prosesnya ke sana,” ujarnya.
Oso Hadiri Rakor pemenangan Hanura. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oso Hadiri Rakor pemenangan Hanura. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Selain salah alamat melapor, Very juga melihat laporan OSO salah secara materil dan formil. Dia juga tidak setuju dengan argumen OSO yang menyatakan pencoretan nama Ketua DPD itu di Daftar Calon Tetap (DCT) adalah pelanggaran pemilu.
“Karena itu menurut saya memang tidak tepat pelaporan dan tidak menindaklanjuti putusan jadi dianggap tidak menindaklanjuti atau tidak memasukkan OSO sebagai calon anggota DPD dan itu dianggap pidana maka secara materil dan formilnya itu juga sudah tidak tepat,” tutupnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menganggap putusan KPU yang mencoret OSO dari DCT merupakan keputusan yang tepat dan sesusai aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini dengan keputusan KPU tidak menerima OSO di DCT sudah merupakan keputusan tepat karena ini sesuai aspirasi publik,” kata dia.
Keputusan KPU mencoret OSO merujuk pada putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Namun muncul putusan MA yang mengoreksi Peraturan KPU, dan putusan PTUN yang mengoreksi Keputusan KPU.
Atas dua putusan itu, KPU tetap pada sikapnya mencoret OSO sebagai caleg DPD.