KPU Ditekan, Bukti DPR Ngotot Calonkan Koruptor Jadi Caleg

5 Juli 2018 14:35 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna ke-22 DPR RI (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna ke-22 DPR RI (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalegan telah resmi diundangkan oleh Kemenkumham. Namun, tiba-tiba DPR bersama pemerintah mengundang KPU dan Bawaslu dalam rapat yang berlangsung dua jam untuk membahas ulang PKPU itu.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, peraturan yang melarang mentan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif itu dikoreksi oleh pemerintah dan DPR, dengan klausul KPU tetap menerima pendaftaran koruptor sambil menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, tak ada gugatan di MA.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang sangat jelas berusaha menekan KPU agar mengubah peraturan.
"Begitu sudah diundangkan mestinya enggak ada pembicaraan atau konsultasi lain. Saya kira salah kalau DPR masih membicarakan itu dengan tendensi mau ubah aturan yang sudah diundangkan," ucap Lucius Karus, kepada wartawan, Kamis (5/7).
Menurutnya, jika DPR atau perwakilan pemerintah menolak peraturan KPU, harusnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agug (MA). Bukan memanggil KPU dan terkesan menekan dalam rapat tertutup dua jam.
ADVERTISEMENT
"Kan mestinya orang yang paham hukum langsung ujikan ke Mahkamah Agung kalau belum puas," kritik Lucius.
Kesepakatan bersama DPR bersama pemerintah (Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo) tercapai siang ini dalam rapat tertutup di komisi II. DPR dan pemeritah berdalih menghormati keputusan KPU, namun tetap menekankan UU Pemilu yang membolehkan koruptor jadi caleg.
“KPU menganggap peraturan larangan mantan napi koruptor menjadi caleg itu datang dari tekanan publik dan karena adanya kekosongan hukum. Inilah bagaimana PKPU ini lahir dan diundangkan oleh Menkumham,” kata Bamsoet usai rapat, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
KPU diminta agar tetap menerima pendaftaran caleg koruptor sambil menunggu keputusan MA. Padahal, tidak ada gugatan PKPU ke MA hingga saat ini. Lagi pula MA belum tentu mengoreksi PKPU.
"Di mana nanti sampai menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan (caleg) diperkenankan gunakan haknya melakukan gugatan ke MA atau uji materi agar peraturan di PKPU bisa diluruskan MA," pungkas Bambang.