news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU DKI Tetap Lanjutkan Pleno Rekap Suara Meski 5 Partai Walkout

11 Mei 2019 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jumat (10/5). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jumat (10/5). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 provinsi DKI Jakarta dihujani interupsi dari sejumlah partai politik. Pleno bahkan sempat diskors karena sejumlah saksi dari parpol mengajukan protes, hingga berujung aksi walkout.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU DKI, Nurdin, menanggapi santai terjadinya banyak interupsi. Ia memastikan pleno tetap berlanjut. Hal itu berdasarkan saran dan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu DKI.
"Proses tetap saja berlanjut menurut pandangan Bawaslu," ungkap Nurdin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).
Aksi walkout dilakukan saksi dari Gerindra, PKS, PPP, Hanura dan Perindo pada Kamis (9/5) dan Jumat (10/5). Nurdin menjelaskan para saksi dari 4 partai itu walkout karena ada ketidaksesuaian jumlah perolehan suara dengan data internal mereka.
"Ya memang pada saat pembahasan kemarin itu di Jaksel, ada usulan-usulan sebenarnya usulan dari PKS, kemudian dari Hanura ya. Tapi dari usulan itu juga yang mempermasalahkan C1 dengan dengan DAA 1 (data rekap per kecamatan). Nah, dari forum itu kemudian ada apa namanya pendapat pendapat yang berbeda kan gitu," tutur dia.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat menjawab pertanyaan awak media. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Karena muncul perbedaan pencocokan form C1 dengan DAA 1, KPU lalu meminta pendapat dan rekomendasi dari Bawaslu selaku pengawas pemilu. Bawaslu memutuskan pencocokan kembali ditolak mengingat sudah dilakukan di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dari perbedaan-perbedaan pendapat di antara para saksi kami, kemudian meminta pendapat dan rekomendasi dari Bawaslu. Dari pendapat dari Bawaslu tidak bisa dilakukan seperti itu karena prosesnya sudah dilakukan di tingkatan bawah gitu kan," ujar Nurdin.
"Sehingga dari pendapat para sebagian para saksi dan juga Bawaslu itu yang kami ikuti," imbuhnya.
Meski begitu, KPU DKI mengapresiasi atas usulan dan perbedaan yang terjadi selama rapat pleno. Namun, ia mengingatkan pengajuan pencocokan maupun penghitungan dapat diajukan langsung ke Bawaslu atau mekanisme lainnya.
Suasana Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jumat (10/5). Foto: Darin Atiandina/kumparan
"Ketika ada perbedaan sesuai dengan peraturan gitu kan ada perbedaan pendapat antara para saksi itu bisa terakhir meminta pendapat dan rekomendasi dari bawaslu," kata Nurdin
"Ketika nanti kita sudah lakukan rekap, kan ada mekanisme-mekanisme lain. Misalkan bisa ke Mahkamah Konstitusi atau yang lain," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan pleno hari pertama, Kamis (9/5), dua saksi dari Partai Gerindra walkout karena merasa KPU tidak adil. Usulan untuk menunda proses penghitungan suara untuk Jakarta Selatan ditolak. Padahal, form DB1 atau hasil rekapitulasi baru diserahkan Kamis siang, sehingga pihaknya tak bisa mencocokan dengan DAA 1.
Selain itu, dalam pleno hari kedua, saksi dari PKS dan Hanura minta untuk pengkajian ulang karena ada perbedaan DB1 dengan data internal mereka. Namun, permohonan itu ditolak KPU DKI berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Atas keputusan tersebut, saksi PKS dan Hanura walkout, yang diikuti oleh perwakilan PPP dan Hanura karena mereka mengaku memiliki bukti valid soal perbedaan jumlah perolehan suara.