KPU Fasilitasi Peserta Pemilu yang Ingin Cek DPT

13 Desember 2018 20:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan, di Gedung KPU, Jakarta Pusat (Foto: Rizki Baiquni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan, di Gedung KPU, Jakarta Pusat (Foto: Rizki Baiquni/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU siap memfasilitasi peserta pemilu yang ingin mengecek kelengkapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019. Hal tersebut juga berkaitan dengan tuntutan keterbukaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh salah satu paslon, yang tidak bisa dipenuhi. Sebagai solusi, KPU menutup empat digit terakhir NIK dengan menggunakan tanda bintang.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Viryan menjelaskan, pengecekan DPT itu bisa dilakukan mulai besok Jumat (13/12) hingga setelah penetapan DPT.
"Sebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detail terkait dengan data, maka data yang diterima oleh parpol NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
Namun, dalam pengecekan tersebut seluruh peserta pemilu juga harus mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, seperti memberitahukan kepada KPU jadwal pengecekan sehari sebelum waktunya.
"Mulai besok sampai setiap saat peserta pemilu ingin melakukan pengecekan bisa kita siapkan, dengan catatan H-1 menginformasikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Viryan menjelaskan kebijakan itu diterapkan untuk menjamin transparansi.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya agar memastikan aspek keterbukaan dan transparasi KPU kepada pesrta pemilu," pungkasnya.