KPU Gelar Rapat Validasi Surat Suara Peserta Pemilu 2019

4 Januari 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat validasi surat suara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta Pemilu 2019. Rapat ini digelar untuk memeriksa dan mendapat persetujuan surat suara dari seluruh paslon dan parpol peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
"Pukul 14.00 WIB tim paslon dan pengurus partai politik diundang ke kantor KPU RI. Pasangan calon tidak wajib untuk datang, bisa diwakilkan oleh tim kampanyenya," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Sejumlah petugas mengecek validasi nama surat suara pemilihan umum anggota DPR RI 2019 di KPU RI, Kamis (13/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas mengecek validasi nama surat suara pemilihan umum anggota DPR RI 2019 di KPU RI, Kamis (13/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah)
Hasyim menjelaskan, dalam validasi rancangan surat suara KPU akan membagikan rancangan surat suara yang telah dilengkapi nama calon. Kemudian, tim paslon maupun partai politik akan diminta memeriksa kembali dan memberikan paraf jika tidak ditemukan adanya kesalahan.
"Validasi kan supaya penulisannya sudah bener atau belum, foto yang dipakai ini atau bukan. Kan harus dapat approval seperti persetujuan gitu," jelas dia.
Selanjutnya, kata Hasyim, jika kedua paslon sudah setuju, surat suara akan masuk tahap selanjutnya yaitu produksi, sortir, dan distribusi.
“Tanggal empat (Januari) kita akan proses lelang. Produksi mulai tanggal 16 Januari sampai 26 Maret 2019,” tutur Hasyim.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Setelah itu, Hasyim melanjutkan, tanggal 27 Maret sampai 13 April adalah kegiatan sortir. Selama masa itu, semua surat suara akan diteliti untuk menghindari kecurangan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Hasyim membeberkan, pada 14 sampai 16 April surat suara didistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Satu per satu surat suara akan kami sortir. Jangankan tercoblos, ada hal kecil yang tidak sesuai standar dalam proses sortir, kita pisahkan,” tutupnya.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)