KPU: Gugatan soal Foto Caleg Diedit Cantik Bukan Kewenangan MK

18 Juli 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams (kiri), Suhartoyo (tengah), dan Enny Nurbaningsih (kanan) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams (kiri), Suhartoyo (tengah), dan Enny Nurbaningsih (kanan) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab gugatan caleg DPD NTB Farouk Muhammad yang salah satunya mempersoalkan foto milik caleg pemenang Evi Apita Maya. KPU menyebut gugatan ini bukan kewenangan MK.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum KPU, Rio Rahmad Effendi, dalam eksepsinya mengatakan, materi permohonan yang diajukan oleh Farouk Muhammad bukan merupakan kewenangan MK untuk memproses hingga memutusnya. Pasalnya, gugatan Farouk merupakan pelanggaran dalam proses pemilu, yakni administrasi.
Sedangkan kewenangan MK adalah menyelesaikan sengketa sebatas pada perselisihan hasil pemilu. Bukan pada proses pemilu yang tak bersangkutan langsung dengan perolehan suara.
“Dalil pemohon mengenai dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan mengadili permohonan pemohon, bertentangan dengan dalil yang disampaikan dalam pokok permohonan karena dalil pemohon dalam pokok permohonan adalah dugaan pelanggaran administrasi dan proses pemilu. Bukan perselisihan hasil pemilihan umum,” jelas Roy di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Hakim konstitusi Suhartoyo kemudian bertanya apakah dalam penggunaan foto harus memiliki persetujuan antara caleg. Komisioner KPU Ilham Saputra ikut menjelaskan, sebelum mencetak surat suara, memang ada persetujuan dari para pihak. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
“Memang ketika itu kita sebelum menetapkan untuk DCT untuk ditetapkan surat suara itu kita berikan kesempatan kepada masing-masing LO untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini. Jadi agar kemudian nanti tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara sudah dicetak,” tegasnya.