news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Hanya Proses Berkas Parpol Pengusul Peserta Pemilu 2014

10 Agustus 2018 12:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres Jokowi dan Cawapres Ma'ruf Amin melambaikan tangan seusai mendaftarkan diri di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Capres Jokowi dan Cawapres Ma'ruf Amin melambaikan tangan seusai mendaftarkan diri di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPU mencoret PSI dan Perindo sebagai partai pengusul atau pengusung pasangan capres cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, istilah yang dipakai UU Pemilu memang disebut sebagai partai pengusul.
ADVERTISEMENT
“Istilah yang dipakai UU adalah partai pengusul ya, sebagaimana ketentuan UU adalah partai peserta pemilu 2014 yang memenuhi threshold tertentu. Sebagaimana secara formil yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta pemilu 2014 gabungan parpol yang memenuhi threshold,” kata Hasyim di Gedung KPU, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).
Meski begitu, lanjut Hasyim, berkas pendaftaran paslon capres cawapres Jokowi-Ma’ruf telah lengkap dan memenuhi syarat. Dia mengatakan, yang diteliti adalah berkas terkait kelengkapan, keaslian dan kebenaran dokumen.
“Sudah disampaikan dan semua ditandatangani lengkap. Karena hari ini mendaftar yang diperiksa pertama adalah kelengkapannya, lengkap atau tidak lengkap. Jadi selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan penelitian atau verifikasi dokumen kebenaran atau keabsahan dokumen. Rekomendasi pemeriksaan sudah diberikan,” ujar Hasyim.
ADVERTISEMENT
Namun, Hasyim menegaskan, yang dilakukan berkas penelitian dan kelengkapan dokumen hanya partai peserta pemilu sebelumnya, yakni pemilu 2014.
“Yang dihitung hanya partai politik peserta pemilu 2014,” tuturnya.