KPU: Anggaran Verifikasi Parpol Naik 170 Kali Lipat Usai Putusan MK

13 Januari 2018 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait verifikasi faktual untuk seluruh partai politik yang akan mengikuti Pilpres 2019. Jika sebelumnya verifikasi hanya untuk partai baru, kini verifikasi faktual berlaku untuk semua partai, termasuk yang sudah di parlemen.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penambahan tugas itu juga selaras dengan kebutuhan anggaran. Pihaknya menghitung anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 68 miliar untuk proses verifikasi tersebut.
"Kami sudah hitung, sekitar Rp 68 miliar, itu untuk biaya verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota. Karena kan dia banyak, harus verfikasi keanggotaan juga, kalau provinsi hanya butuh Rp 400 juta," kata Arief di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).
Arief mengaku belum membicarakan penambahan anggaran tersebut kepada DPR. Dia berencana akan menemui DPR pada pekan depan.
"Penting juga bagi kami bicara dengan pembuat UU makanya Senin besok kami saat pertemuan dengan DPR kami akan lakukan pembicaraan," ujar Arief.
Saat ini, kata dia, KPU tengah melakukan penyusunan anggaran dan tahapan verifikasi faktual tersebut. KPU selanjutkan akan membicarakan hasilnya kepada sesama penyelenggara pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
"Kenapa ini penting? karena tentu yang bisa komentar dan memberi pendapat adalah pembuat UU nah eksekusinya itu dibebankan kepada penyelenggara pemilu," tuturnya.