news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU: Honor Anggota PPK Rp 1,6 Juta, PPS Rp 850.000

25 April 2019 15:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menyiapkan kotak suara untuk pemungutan suara. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menyiapkan kotak suara untuk pemungutan suara. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugurnya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga karena kelelahan menjadi sorotan di penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Mereka adalah masyarakat yang rela memberikan waktunya demi kesuksesan pesta demokrasi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya KPPS, ada juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkaat kecamatan, yang direkrut KPU untuk membantu penyelenggaraan pemilu.
KPU memberikan honor kepada mereka selaku pelaksa pemilu, meski dianggap sejumlah pihak tak sebanding dengan beban kerja dan risiko yang berat.
Sekjen KPU Arif Rahman Hakim mengungkapkan para petugas tersebut memperoleh honor per bulan sesuai surat Kementerian Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016. Besaran honor antara PPK, PPS, hingga KPPS, berbeda.
"Alokasi anggaran yang tersedia untuk pembentukan (PAW), honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS, dan KPPS dalam negeri Rp 10.047.105.276.000," ujar Arif dalam pesan singkat, Kamis (25/4).
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 221 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Untuk tingkatan PKK, dia merinci, ketua PPK mendapat Rp 1.850.000 per bulan, anggota PPK Rp 1,6 juta, sekretaris PPK Rp 1,3 juta, dan staf Rp 850 ribu.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk PPS, ketua mendapatkan honor Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu, sekretaris Rp 800 ribu, dan staf admin Rp 750 ribu.
Sedangkan di tingkatan KPPS, ada tiga kategori honor yang diberikan. Yakni ketua KPPS sebesar Rp 550 ribu, anggota Rp 500 ribu, dan Linmas Rp 400 ribu.
"Untuk skema santunan masih dalam proses diskusi hari ini dengan Kemenkeu dan Bawaslu," jelasnya.
Dia mengungkapkan untuk Pileg dan Pilpres 2019 tercatat jumlah personel PPK sebanyak 36.005 orang, personel PPS 250.212 orang, dan personil KPPS 7.385.500 orang. Mereka memiliki masa kerja yang berbeda sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"PPK dan PPS mulai 9 Maret 2018 sampai 16 Juni 2019. Petugas KPPS mulai 10 April 2019 hingga 9 Mei 2019," ucapnya.