KPU Imbau Paslon Tak Lontarkan Pertanyaan terkait SARA saat Debat

16 Januari 2019 20:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI terpilih Arif Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI terpilih Arif Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan akan ada segmen yang mempersilakan kedua paslon untuk saling bertanya dan berdebat. Namun, dalam sesi ini, KPU mengimbau kedua paslon untuk tetap memperhatikan rambu-rambu saat melontarkan pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, ada hal-hal yang tak boleh dipersoalkan dalam debat sesuai dengan batas Undang-Undang yang berlaku. Hal yang tak boleh didebatkan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan SARA.
"Jadi saya tambahkan ya. Jadi UU dalam tahapan kampanye itu mengatur apa yang boleh dan tidak boleh. Nah, saya berharap masing-masing paslon memperhatikan betul apa yang ditentukan dalam UU. Misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, UUD, SARA, dan seterusnya," jelas Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/1).
Dalam hal ini, Arief membebaskan kedua paslon untuk melontarkan pertanyaan apa pun. Namun, dia mengimbau agar kedua paslon tetap berdebat sesuai dengan batasan yang ada.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam segmen tersebut, kedua paslon dipersilakan untuk bertanya terkait apa pun. Dia menjelaskan, jika paslon keluar dari batas, maka akan ada moderator yang mengingatkan.
ADVERTISEMENT
"Kan ada moderator yang mengatur lalu lintas debat. Tata tertib debat sudah dikemukakan kepada semua pihak, tentu saja apabila ada hal-hal yang dirasa keluar konteks, moderator punya kewenangan untuk meluruskan itu, tetapi tentu saja dipersilakan antarkandidat itu bertanya, karena memang dimungkinkan untuk itu," jelasnya.
"Ada sesi pertanyaan itu dibuat oleh kandidat, diberikan kepada kandidat lain dan kandidat itu dapat merespons atas jawaban sebelumnya. Demikian," tutupnya.