KPU Jabar Wajibkan Cagub-Cawagub Lapor 5 Akun Medsos Kampanye

12 Februari 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usai tes kesehatan Cagub Cawagub Jabar (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Usai tes kesehatan Cagub Cawagub Jabar (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mewajibkan para pasangan calon peserta Pilgub 2018 melaporkan akun media sosial. Akun medsos yang wajib dilaporkan adalah akun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye para calon.
ADVERTISEMENT
"Medsos dibatasi 5 akun, dilaporkan ke KPU Jabar. Tanggal 14 harus dilaporkan," ujar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di kantornya, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2).
Yayat mengatakan, akun media sosial yang wajib dilaporkan adalah akun resmi yang berisi konten kampanye dari masing-masing pasangan. KPU tidak mewajibkan,para kandidat melaporkan akun media sosial yang bersifat pribadi.
"Kalau yang pribadi tidak diatur," ujar Yayat.
KPU telah menetapkan para kandidat yang akan menjadi peserta di Pilgub Jabar 2018. Mereka adalah pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanhl Ulum-Deddy Mizwar- Dedi Mulyadi, T.B. Hasanuddin-Anton Charliyan, dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu.
Keempat pasang calon tersebut akan memulai berkampanye pada tanggal 15 Februari 2018. Untuk pembagian nomor urut kandidat, KPU Jabar akan mengundinya Selasa (13/2) di SOR Arcamanik, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT