KPU Jadi Pihak Tergugat di Gugatan Caleg Gerindra Mulan Jameela dkk

17 Juli 2019 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra yang gagal dalam Pileg 2019 menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Beberapa kader menjadi pihak penggugat, di antaranya keponakan Ketua Umum Gerinda Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati hingga Mulan Jameela.
ADVERTISEMENT
Namun Rahayu telah membantah ikut terlibat dalam gugatan di PN Jaksel. Rahayu mengaku tidak tahu menahu soal gugatan itu dan telah menarik gugatan sejak 15 Juli lalu.
Dalam gugatannya, para caleg Gerindra itu tidak hanya menggugat partainya, mereka juga turut menggugat KPU ke PN Jaksel. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, KPU menyerahkan gugatan di PN Jaksel kepada tim biro hukumnya. Sebab KPU masih menjalani sidang sengketa Pileg di MK.
"Ya, KPU sebagai turut tergugat. Itu tim Biro Hukum yang menangani," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, dalam aturan, seharusnya sengketa Pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita bicara aturan mainnya, perselisihan hasil pemilu itu 'kan lembaga yang berwenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan 'kan MK. Kan gitu, itu prinsipnya," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KPU tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh beberapa caleg Gerindra itu. KPU juga akan memberikan keterangan di pengadilan jika memang diminta dan diperlukan.
"Tapi kita menghormati langkah-langkah hukum lain yang ditempuh dan apabila KPU dipanggil dalam konteks itu, dalam pengadilan, ya, KPU tentu akan hadir," ucap Wahyu.
Hari ini, majelis hakim PN Jaksel menjadwalkan lanjutan sidang dengan agenda replik pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, sidang masih belum dimulai.
Dalam gugatannya, para penggugat berdalih mereka adalah tokoh partai yang telah memberikan jasa besar, sehingga Gerindra bisa menjadi salah satu yang teratas di Pileg 2019. Atas dasar itulah para penggugat minta segera ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dianggap sah.
ADVERTISEMENT
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," seperti dikutip kumparan dari berkas hukum yang diterima, Senin (15/7).