news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Jalani Sidang Perdana di DKPP Terkait Laporan OSO

13 Februari 2019 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat persiapan Debat kandidat di Kantor KPU, Rabu (19/12) Foto: Rafyq Pandjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat persiapan Debat kandidat di Kantor KPU, Rabu (19/12) Foto: Rafyq Pandjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (13/2). Sidang ini terkait laporan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke DKPP mengenai pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai sekitar 09.10 WIB di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hadir mewakili KPU yakni Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi, dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
"Sidang perdana (mengenai laporan OSO ke DKPP). Ya kita akan hadapi," kata Arief saat memasuki ruang sidang.
Polemik tidak dimasukkannya nama Ketua OSO ke DCT di Pileg 2019 Provinsi Kalimantan Barat oleh KPU, terus berlangsung. Setelah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu, OSO melaporkan KPU ke DKPP.
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Herman Abdul Kadir dan Dodi Abdul Kadir, OSO telah melaporkan KPU ke DKPP pada Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan ke DKPP, ada sejumlah berkas yang dijadikan barang bukti oleh OSO. Di antaranya adalah surat KPU nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal pelaksanaan putusan nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 12 November 2018, Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65/P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018 kemudian putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018/ tanggal 9 Januari 2019.
OSO dan Harry Siregar. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
Herman meminta agar DKPP segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh tim kuasa hukum OSO. Ia juga meminta agar DKPP memberhentikan sementara para anggota KPU karena dianggap tidak mematuhi putusan baik dari PTUN, MA, dan Bawaslu terkait perintah memasukan nama OSO di DCT DPD RI.
"Sebagai mana kewenangan DKPP yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1 huruf c UU nomor 7 Tahun 2017, DKPP berkenan memberikan sanksi untuk memberhentikan sementara anggota KPU, dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian," ujar Herman.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, OSO mencalonkan diri sebagai anggota DPD saat masih menjabat sebagai pengurus partai. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pengurus partai tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Pencoretan nama OSO dari DCT berdasarkan putusan MK tersebut.