KPU Jatim Ungkap Potensi Pencoblosan Ulang di Surabaya hingga Malang

18 April 2019 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Avenger: End Games di TPS 005 Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Avenger: End Games di TPS 005 Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Jawa Timur mengungkap potensi pencoblosan ulang di sejumlah TPS di beberapa daerah di Jawa Timur. Potensi pencoblosan ulang itu muncul usai adanya sejumlah dugaan pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kemarin informasi oleh kawan-kawan yang di bawah, baik KPUD maupun Bawaslu, (ada daerah) berpotensi akan ada PSU (pemungutan suara ulang). Jadi kami masih menunggu kajian rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam kepada kumparan, Kamis (18/4).
Sejumlah daerah yang dimaksud di antaranya Kota Surabaya, Sampang, Sumenep, Bangkalan, Kota Malang, Gresik Ponorogo, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto.
"Tapi hanya satu hingga dua TPS, enggak semua, rata-rata satu TPS. Kayak Surabaya satu TPS, Mojokerto satu TPS, Ponorogo satu TPS, Bangkalan satu TPS, Sumenep satu TPS," jelasnya.
Choirul mengungkapkan dugaan pelanggaran pemilu yakni seperti kasus video viral pencoblosan surat suara di luar TPS yang terjadi di Sampang. TPS tersebut berpotensi untuk dilakukan pencoblosan ulang.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa (penyebab), contoh ada pemilih yang tidak punya hak memilih tapi memaksa untuk tetap memilih, dan kawan-kawan KPPS memfasilitasi. Ada juga yang misalkan, pemilihnya sudah selesai, sisa surat suaranya dicoblosi," ungkapnya.
Sementara, menurut Choirul, pihaknya tak bisa langsung memutuskan dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk langsung mengadakan pencoblosan ulang. KPU harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
"Cuma kita kan juga butuh investigasi dulu, sekaligus menunggu perkembangan dari kawan-kawan Panwas. Karena nanti tergantung Bawaslu, apakah nanti cukup dilaksanakan perhitungan suara ulang ,atau mungkin cukup ada sanksi administrasi, atau PSU. Jadi masih belum selesai kita masih menunggu laporan dari hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu dulu," terang Choirul.
Choirul berharap, hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu segera rampung agar pihaknya dapat menyelesaikan tugas dengan tepat waktu. "Kalau kami berharap secepatnya (keluar hasil Bawaslu), karena agar tidak berlarut. Karena kita diberikan waktu 10 hari maksimal untuk PSU," tuturnya.
ADVERTISEMENT