KPU Jawab Fahri Hamzah yang Tuding KPU Rancang Kematian KPPS

8 Mei 2019 11:05 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melontarkan tuduhan serius kepada KPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian para petugas KPU khususnya KPPS, karena dituding merancang peraturan yang membuat kematian lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Fahri di Twitter itu menanggapi jawaban komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menjelaskan twit Fahri sebelumnya yang mempertanyakan tidak ada petugas KPU yang meninggal di Pileg 2014. Padahal, ada 144 orang.
"Jadi menurut @KPU_ID meningkatnya jumlah kematian adalah wajar? Karena tahun sebelumnya lebih rendah maka dirancanglah peraturan KPU yang membuat kematian yang lebih banyak? Hebat ya," cuit Fahri dikutip Rabu (8/5).
Pram merespons --melalui Twitter lagi-- tuduhan itu dengan menjelaskan KPU sudah antisipasi beban kerja KPPS dengan mengurangi jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS 300 orang. Angka ini lebih kecil dari yang diatur UU Pemilu sebanyak 500 orang.
"Dengan 300 per TPS, kerja KPPS sampai dini hari. Kalau ikut UU, kerja KPPS bisa lebih panjang lagi. Demikian," kata Pramono.
ADVERTISEMENT
kepada kumparan, Pram menjelaskan pengurangan jumlah pemilih per TPS itu membuat jumlah TPS naik sekitar 70 persen dibanding Pileg 2014. KPU tidak mungkin menurunkan lagi jumlah pemilih per TPS, karena konsekuensi panjang. Yaitu bengkak biaya penyelenggaraan Pemilu (pembuatan TPS, biaya logistik, biaya KPPS, dan lain-lain).
"Selain itu juga memberatkan peserta pemilu, karena jumlah saksi yang harus disiapkan makin banyak. Biaya saksi makin berat," tuturnya.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pram menambahkan, antisipasi selain pengurangan jumlah pemilih di TPS, juga KPU sudah mengeluarkan imbauan di tiap KPU Kab/Kota agar petugas KPPS mengajukan cuti kerja pada hari Kamis (sehari setelah pencoblosan) sehingga mereka bisa istirahat agak panjang karena Jumat tanggal merah.
"Tapi ada beberapa dari KPPS itu yang tetap masuk kerja hari Kamis setelah begadang semalaman karena etos kerja mereka yang tinggi," papar Pram.
ADVERTISEMENT
Penting dicatat, banyaknya petugas KPU yang meninggal mayoritas karena kelelahan akibat jam kerja yang panjang di TPS. Hal itu buntut dari putusan MK Nomor 20/2019 yang memperpanjang waktu perhitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda.
MK membuat putusan itu untuk menjawab kebuntuan hukum di UU Pemilu pasal 383 ayat 2 bahwa penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS atau TPSLN pada hari pemungutan suara. Hingga Selasa (7/5), tercatat ada 456 petugas KPPS meninggal dan 4.310 lain sakit.