Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Ketua KPU, Sidang Lanjutan

KPU Jawab soal Pembukaan Kotak di Minimarket: 02 Tak Tahu Lokasinya

18 Juni 2019 10:44 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kedua gugatan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menjawab semua tuduhan pemohon yaitu Prabowo-Sandi terkait dalil kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah dugaan kecurangan berupa pembukaan kotak suara di minimarket Alfamart. Dalam materi gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang perdana, mereka mencurigai terjadi kecurangan di lokasi itu.
Berikut dalil Prabowo-Sandi.
"Di sebuah daerah (lokasi tidak dikatehui) terjadi pembukaan kotak suara oleh oknum petugas KPU di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Dalam video tersebut yang diabadikan dari dalam toko terlihat bahwa oknum KPU tersebut memarkirkan sebuah mobil yang mengangkut kotak suara yang sudah disegel, kemudian terlihat jelas dalam video tersebut oknum tersebut membuka kotak suara yang disegel tepat berada di parkiran toko tersebut, bahkan terlihat seseorang mengambil isi dari kotak suara tersebut.
Dalam video tersebut juga terlihat bahwa ada kotak suara kardus yang belum dilipat, sehingga patut diduga bahwa kotak tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lainnya. Pembukaan kotak suara tersebut secara tidak sah jelas melanggar Pasal 507 ayat 1 dan 2, Pasal 538 dan Pasal 539 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan secara kode etik bahwa oknum penyelenggara pemilu tersebut tidak menjalankan amanat Pasal 7 PKPU No. 4 Tahun 2019."
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Merespons itu, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mempertanyakan lokasi tuduhan terjadinya kecurangan tersebut karena tidak bisa dibuktikan. Tim Prabowo-Sandi ternyata tidak tahu lokasinya.
ADVERTISEMENT
"Dalil pemohon yang dibangun dari kecurangan termohon seperti pemungutan kotak suara di parkiran, sebagaimana terdapat di halaman 81, ternyata pemohon sendiri tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart," ucap Ali Nurdin dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurutnya, karena ketidakjelaskan lokasi maka bagaimana mungkin MK bisa memanggil saksi dalam kasus yang dituduhkan tersebut. Akibatnya tidak bisa terungkap bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara capres-cawapres.
"Memaksakan MK dibebani kesaksian oleh dalil tidak jelas adalah merupakan pelanggaran asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," tuturnya.
"Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," tegas Ali Nurdin.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten