news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU: Jika Tak Ada Sengketa, Pemenang Pilpres Ditetapkan 25 Mei

16 Mei 2019 21:47 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres 2019 pada Sabtu, 25 Mei 2019. Penetapan ini dilakukan setelah menunggu rekapitulasi selesai pada 22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga 22 Mei KPU terus melakukan rekapitulasi suara. Namun, setelah rekap selesai pada 22 Mei, KPU memberikan waktu 3 hari jika ada sengketa yang ingin diajukan. Jika tidak ada sengketa, maka pemenang akan ditetapkan pada 25 Mei.
"Kalau perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya, setelah tidak ada sengketa. Atau kalau ada sengketa, setelah putusan sengketannya keluar," jelas Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Kalau tanggal 22 kita tetapkan, 3 hari kemudian tanggal 25 tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tapi, kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," lanjut Arief
Arief mengatakan, pihaknya terus melakukan rekap suara di tingkat provinsi. Sebelumnya, KPU RI memutuskan kembali memperpanjang waktu rekapitulasi suara tingkat provinsi hingga 18 Mei. Sebab, masih ada beberapa provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
ADVERTISEMENT
Hingga Kamis (16/5), KPU telah menetapkan rekapitulasi di 27 provinsi. Sebanyak 16 provinsi dimenangkan Jokowi, dan 11 dimenangkan Prabowo. Secara keseluruhan dimenangkan Jokowi.
Soal gugatan ke MK, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah menyatakan tidak akan mengajukan sengketa ke MK, karena menganggap ada banyak kecurangan.
"MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah, paling hanya menambah 1-2 persen saja suara Pak Prabowo waktu itu," kata Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Muhammad Syafi'i di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)
"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," tambahnya.
ADVERTISEMENT