KPU: Kami Laksanakan Putusan MA soal Eks Koruptor Jadi Caleg

18 September 2018 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
KPU akhirnya menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan eks koruptor menjadi caleg pada Senin (17/9) malam. KPU memastikan akan mematuhi putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah (diterima), tadi malam sudah kita terima salinan putusannya prinsipnya KPU menghormati putusan MA dan melaksanakannya. Itu prinsip," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diskusi di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9).
Wahyu mengatakan, putusan MA itu berdampak pada bakal caleg eks koruptor yang sudah dicoret KPU namun diloloskan Bawaslu. KPU sebelumnya menolak melaksanakan putusan Bawaslu karena PKPU belum dibatalkan MA. Dalam catatan KPU, ada 38 bakal caleg eks koruptor.
"Secara substansial, dikabulkannya permohonan itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks ini menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD," tuturnya.
Dampak lainnya adalah KPU harus mengubah peraturan KPU yang sebelumnya melarang eks koruptor menjadi bakal caleg. Sementara, soal usulan mengumumkan atau menandai bakal caleg eks koruptor, Wahyu menyebut belum dibahas oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat anjurkan komitmen parpol untuk mencalonkan kader kadernya yg punya rekam jejak yg baik," pungkasnya.
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)